Cyber Law

Unknown 01.12 |


Pengertian Cyber Law & Cyber CrimeCyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yangberhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan danmemanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasukidunia cyber ataumaya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dariCyberspace Law.Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat inisecara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatanTI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi),Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum.
Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and theInformation Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dll.Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilahyang dimaksudkan seba
gai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum
 SistemInformasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)Secara yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukumtradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagaitindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yangberdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikiansubjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukanperbuatan hukum secara nyata.Tujuan Cyber LawCyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana,ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalamproses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dankomputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.Ruang Lingkup Cyber Law
Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi
atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan
pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan
dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari:E-Commerce,Trademark/Domain Names,

Privacy and Security on the Internet,Copyright,Defamation,Content Regulation,Disptle Settlement, dan sebagainya.Topik-topik Cyber LawSecara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima danintegritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalahkerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengirimanbarang melalui internet.Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi penggunamaupun penyedia content.Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yangdialirkan melalui internet.Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melaluiinternet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum. Asas-asas Cyber LawDalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yangbiasa digunakan, yaitu :Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukanberdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukandi negara lain.Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukumdimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangatmerugikan bagi negara yang bersangkutan.nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukanhukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.

protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginannegara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luarwilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah,Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait denganpenanganan hukum kasus-
kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universalinterest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan b
ahwa setiap negara berhakuntuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudiandiperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes againsthumanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipundi masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untukinternet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perludipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatansangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakanpendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-bataswilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi olehscreens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antaralegally significant (online) phenomena and physical location.Teori-teori cyberlawBerdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapatdikemukakan beberapa teori sebagai berikut :The Theory of the Uploader and the Downloader, Berdasarkan teori ini, suatu negaradapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yangdiperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negaradapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatanperusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnyauntuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu negarabagian pertama yang menggunakan jurisdiksi ini.The Theory of Law of the Server. Pendekatan ini memperlakukan server dimanawebpages secara fisik berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik.Menurut teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford Universitytunduk pada hukum California. Namun teori ini akan sulit digunakanapabila uploader berada dalam jurisdiksi asing.The Theory of InternationalSpaces. Ruang cyber dianggap sebagai the fourth space.Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifatinternasional, yakni sovereignless quality.
Sumber:

https://www.academia.edu/8500842/Pengertian_Cyber_Law_and_Cyber_Crime_Cyber_Law

0 komentar:

Posting Komentar