Pengertian
Cyber Law & Cyber CrimeCyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya
meliputi setiap aspek yangberhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum
yang menggunakan danmemanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat
mulai online dan memasukidunia cyber ataumaya. Cyber Law sendiri merupakan
istilah yang berasal dariCyberspace Law.Istilah hukum cyber diartikan sebagai
padanan kata dari Cyber Law, yang saat inisecara internasional digunakan untuk
istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatanTI. Istilah lain yang juga
digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi),Hukum Dunia Maya
(Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Secara akademis, terminologi
”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum.
Terminologi
lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and
theInformation Superhighway, Information Technology Law, The Law of
Information, dll.Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang
disepakati. Dimana istilahyang dimaksudkan seba
gai terjemahan dari ”cyber
law”, misalnya, Hukum
SistemInformasi,
Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)Secara
yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi
hukumtradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan
sebagaitindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan
virtual yangberdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik.
Dengan demikiansubjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang
telah melakukanperbuatan hukum secara nyata.Tujuan Cyber LawCyberlaw sangat
dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana,ataupun penanganan
tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalamproses penegakan hukum
terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dankomputer, termasuk
kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.Ruang Lingkup Cyber Law
Pembahasan mengenai ruang
lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi
atas
persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan
pemanfaatan Internet. Secara
garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan
dengan
persoalan-persoalan atau aspek hukum dari:E-Commerce,Trademark/Domain Names,
Privacy
and Security on the Internet,Copyright,Defamation,Content Regulation,Disptle
Settlement, dan sebagainya.Topik-topik Cyber LawSecara garis besar ada lima
topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:Information security, menyangkut
masalah keotentikan pengirim atau penerima danintegritas dari pesan yang
mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalahkerahasiaan dan
keabsahan tanda tangan elektronik.On-line transaction, meliputi penawaran,
jual-beli, pembayaran sampai pengirimanbarang melalui internet.Right in
electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi
penggunamaupun penyedia content.Regulation information content, sejauh mana
perangkat hukum mengatur content yangdialirkan melalui internet.Regulation
on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melaluiinternet
termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi
hukum. Asas-asas Cyber LawDalam kaitannya dengan penentuan hukum yang
berlaku dikenal beberapa asas yangbiasa digunakan, yaitu :Subjective
territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukanberdasarkan
tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukandi negara
lain.Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah
hukumdimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang
sangatmerugikan bagi negara yang bersangkutan.nationality yang menentukan bahwa
negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukanhukum berdasarkan kewarganegaraan
pelaku.passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan
kewarganegaraan korban.
protective
principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginannegara
untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di
luarwilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau
pemerintah,Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus
terkait denganpenanganan hukum kasus-
kasus cyber. Asas ini disebut
juga sebagai “universalinterest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan
b
ahwa
setiap negara berhakuntuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas
ini kemudiandiperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan
(crimes againsthumanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan
lain-lain. Meskipundi masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin
dikembangkan untukinternet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking
and viruses, namun perludipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya
diberlakukan untuk kejahatansangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum
internasional.Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru
yang menggunakanpendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan
batas-bataswilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang
hanya dibatasi olehscreens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah
mengubah hubungan antaralegally significant (online) phenomena and physical
location.Teori-teori cyberlawBerdasarkan karakteristik khusus yang terdapat
dalam ruang cyber maka dapatdikemukakan beberapa teori sebagai berikut :The
Theory of the Uploader and the Downloader, Berdasarkan teori ini, suatu
negaradapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading
yangdiperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu
negaradapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau
kegiatanperusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam
wilayahnyauntuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah
satu negarabagian pertama yang menggunakan jurisdiksi ini.The Theory of Law of
the Server. Pendekatan ini memperlakukan server dimanawebpages secara fisik
berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik.Menurut teori ini
sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford Universitytunduk pada
hukum California. Namun teori ini akan sulit digunakanapabila uploader berada
dalam jurisdiksi asing.The Theory of InternationalSpaces. Ruang cyber dianggap
sebagai the fourth space.Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada
kesamaan fisik, melainkan pada sifatinternasional, yakni sovereignless quality.
Sumber:
https://www.academia.edu/8500842/Pengertian_Cyber_Law_and_Cyber_Crime_Cyber_Law



0 komentar:
Posting Komentar