WARGA NEGARA DAN NEGARA

Unknown 23.36 |


Bab 1
Pendahuluan
Warga negara,baik secara individual atau kelompok deperti di lembaga masyarakat.dan warga negara berperan penting dalam merumus kan pengambilan keputusan kebijakan publik.dan peran tersebut bisa dilakukan secara sukarela dengan cara membentuk asosiasi masyarakat secara bebas,dan dimana setiap warga negara bebas untuk melakukan kebajikan bersama sebagai pewujudan partisipasi aktifdalam sebuah ruang publik.

BAB 2
ISI

Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara. karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

Keterkaitan hubungan antara warga Negara dan Negara:
Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, Tujuan Negara Republik Indonesia :
1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2) Memajukan kesejahteraan umum;
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Tidak akan ada negara tanpa warga negara. Warga negara merupakan unsur terpenting dalam hal terbentuknya negara. Warga negara dan negara merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling berkaitan dan memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang berupa hubungan timbal balik. Warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga nama baik negara dan membelanya. 


BAB 3
Kesimpulan

Opini: menurut saya ,setiap warga negara harus menjaga keamanan dan mencerdaskan warga negara nya itu sendiri .karena itu sesuai dengan tujuan dari UUD 1945.
Kesimpulan:  
Warga negara harus mendapatkan hak hak nya dari negara tersebut,dan juga warga negara harus juga memberikan kewajiban nya pada negara supaya terjadi keseimbangan sosial.

BAB 4
Daftar Pustaka

0 komentar:

Posting Komentar